Selasa, 26 Oktober 2010

ilmu politik


A.    Konsep dasar Ilmu Politik
Ilmu politik adalah suatu cabang  ilmu sosial yang berdampingan dengan ilmu sosial lainnya yaitu Sosiologi, Antropliogi dan lain-lain. Objek ilmu politik adalah manusia sebagai anggota kelompok (Group). Rumpun ilmu sosial mempelajari perilaku msnusia dan cara-cara manusia hidup dan bekerjasama.
Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup: masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunanpolitik, modernisasi, dan lain sebagainya. sistem politik. Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam yang terjadi dalam masyarakat. Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi tertentu untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dalam masyarakat tersebut.
Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat yakni: membuat keputusan-keputusan ke bijaksanaan yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai (baik yang bersifat materiil maupun yang bersifat non materiil). Dengan demikian sistem politik berfungsi merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya dilaksanaakan untuk keputusan-keputusan mkebijaksanaan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, perlu kiranya masyarakat  gterutama profesi kesehatan mengetahui dan memamahami ilmu politik mulai dari lingkup kecil hingga besar.

A.1 Pengertian Ilmu Politik
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari tentang suatru segi khusus dari masyarakat menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik adalah ilmu yang membahas tentang kekuasaan baik uyang menhyangkut sesamma warga negara, antar warga negara, dan negara dengan warganya.
Pusat perhatian politik adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan, penggunaan kekuasaan tersebut, dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan.
A.2 Sifat ilmu politik
Sifat ilmu politik adalah pengambilan kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Prof. Moh. Yamin bahwa ilmu politik memusatkan tinjauannya kepada masalah kekuasaan dan bagaimana tenaga kekuasaan itu bekerja dalam masyarakat dan susunan negara. Ilmu politik dengan sendirinya membahas dan mempersoalkan pembinaan masyarakat, negara dan kekuasaan.
Dari beberapa defenisi tentang sifat ilmu politik dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.       Ilmu politik merupakan penentuan prinsip-prinsip yang dijadikan patokan dan diindahkan dalam menjalankan pemerintahan
b.      Mempelajari tingkah laku pemerintah sehingga dapat mengemukakan mana yang baik mana yang salah dan menmganjurkan perbaikan-perbaikan secara tegas dan terang
c.       Mempelajari tingkah laku warga negara itu, baik secara pribadi maupun kelompok
d.      Mengamat-amati dan menelaah rencana-rencan sosial, kemakmuran dan kerjasama ingternasional dan sebagainya
Sistem politik bersifat terbuka, yakni terbuka untuk pengaruh dari luar sebagai akibat dari interaksi dari sistem-sistem lain dan dapat berubah dengan lingkungannya. Faktor lingkungan yang mempengaruhi antara lain tuntutan dan aspirasi masyarakat dan dukungan masyarakat.

A.3 Pendekatan dalam ilmu politik
Kajian ilmu politik dilihat dari pendekatan ada dua, yaitu penfdekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang mempergunakan lingkungan alamiah sebagai sumber data langsung, bersifat induktif dana nalitik, dan lebih menekankan proses. Sedangkan pendekatan kuantitatif  mempergunakan data statistik untuk meneliti data dan menyimpulkan hasil sebagai penelitian sehingga lebih objektif.


A.4. Metode dalam ilmu politik
Metode dalam ilmu politik selain induksi juga deduksi. Metode induksi merupakan rangkaian strategi ataupun prosedur penarikan kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan pemikiran setelah mengkaji peristiwa yang khusus atau fakta teoritis. Beberapa metode induktif antara lain metode deskriptif, metode analisis, metode evaluatif, metode klasifikasi dan metode perbandingan. Sadapun penngertiannya sebagai berikut:
a.       Metode deskriptif adalah sebagai prosedur pengkajian masalah politik untuk memberikan gambaran kenyataan yang ada secara akurat
b.      Metode analisis adalah metode yang menekankan kepada penelaahan secara mendalam terhadap masalah politis yang disusun secara sistematis dengan memperlihatkan hubungan fakta satu dengan yang lainnya.
c.       Metode evaliuatif adalah serangkaian usaha menelaah fenomena politik yang bersifat menentukan terhadap fakta yang dikumpulkan dengan dasar dari norma-norma yang ada di masyarakat.
d.      Metode klasifikasi adalah suatu metode yang melandaskan kepada pengelompokkan objek secara teratur yang masing-masing menimbulkan hubungan yang timbal balik
e.       Metode perbandingan merupakan suatu metode  politik yang  menitik beratkan pada persamaan dan perbedaan pada dua objek
Sedangkan metode deduksi adalah merupakan serangkaian strategi ataupun prosedur penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum ke khusus, dan dilakukan dengan pendekatan kuantitatif. Metode lain dalam ilmu politik adalah :
a.       Metode Filosofis, metode ini digunakan untuk meneliti masalah politik langsung yang berhubungan dengan kehidupan politik
b.      Metode yuridis atau legalistis mwenekankan pada prosedur penelitiannya terhadap asas-asas legal yuridis
c.       Historis menekankan politik yang  berdasarkan kenyataan sejarah.
d.      Metode ekonomis adalah metode yang didasarkan pada aspek-aspek ekonomis
e.       Metode sosiologis bahwa kajian politik dan lembaga-lembaga  politik di analogikan sebagai fenomena sosial
f.       Metode Psikologis dalam penggunaannya kajian politik hanya menggunakan dalil-dalil psikologis sebagai acuannya
Dalam kenyataan politik metode yang sering dipergunakan adalah metode observasi, analisis, pengukuran perbandingan.

A.5 Teknik dalam Ilmu Politik
Banyak ragam teknik yang dipergunakan dalam ilmu politik dan sering dimodifikasi dengan mempergunakan lebih dari satu teknik. Teknik-teknik tersebut antara lain; field work, investigation, quetionari, sampling, interview, opinioanaire, poarticipant observer, schedule, direct observation, case study, dan action researc.

A.6 Tujuan dan fungsi Ilmu politik

Dalam persepektif intelektual tujuan dan fungsi politik tujuan politik adalah untuk politik, untuk untuk dapat bertindak secara baik dalam berpolitik, sehingga setiap orang harus mempelajari asas, seni, dan nilai-nilai yang dianggap penting dalam politik. Persepektif  intelektual dalam berpolitik harus mempergunakan diri sendiri sebagai ntitik tolak dalam berpolitik. Sebab politik itu berdasarkan titik tolak dan dibangun oleh apa yang dianggap salah oleh individu itu, dan individu itulah yang harus memperbaikinya.
Tujuan dan fungsi ilmu politik dalam kacamata politik tidak jauh berbeda dengan persepektif intelektual. Hanya, jika politisi bersifat segera tetapi intelektual intelektual dapat menjadi politisi jika ia mampu memasukkan masalah politik dalam suatu pelayanan kepentingan atau tujuan. Jika tujuan utama politisi untuk memperoleh  kekuasaan, tujuan keduanya adalah mempertahankan kekuasaan, sedangkan persepektif intelektual ada kewajiban individu untuk memperbaiki apa yang terkait dengan politik itu sendiri.
        Perspektif ilmu politik, dalam hal ini politik dipandang sebagai ilmu. Ilmu politik     menilai dari sisi intelektual dengan pertimbangan yang kritis dan mempunyai kriteria yang sistematis. Hal ini terjadi karena adanya suatu pandangan  kebutuhan terhadap politik dan prediksi politik di masa depan terhadap tindakan politik maupun kebijaksanaan dari politisi. Para politisi memandang politik sebagai pusat kekuasaan publik, kaum intelektual memandang sebagai perluasan pusat moral dari diri individu. Dengan demikian politik sebagai ilmu menaruh perhatian pada dalil-dalil, keabsahan, percobaan hukum dan keragaman.


A.7 TEORI-TEORI ILMU POLITIK

Ada beberapa teori dalam ilmu politik terkait dengan esensi politik itu sendiri antara lain:
1.      Power (Kekuasaan) Power sering diartikan sebagai kekuasaan.
Power sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.” Kekuasaan merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan kekuasaan dianggap identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
2.      Authority (Kewenangan)
Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan yang dibuatnya.


3.      Influence (Pengaruh)
Norman Barry, seorang ahli, menyatakan bahwa pengaruh adala suatu tipe kekuasaan, yang jika seseorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian. Pengaruh biasanya bukan faktor satu-satunya yang menentukan tindakan pelakunya. Walaupun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan kekuasaan, pengaruh lebih unggul karena terkadang ia memiliki unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena itu sering berhasil.
4.      Persuasion (Ajakan)
Persuasi adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh dukungan. Persuasi disini dilakukan untuk ikut serta dalam suatu komunitas dan mencapai tujuan komunitas tersebut. Persuasi bersifat tidak memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta, tapi lebih kepada gagasan untuk melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam argumen untuk memengaruhi orang atau kelompok lain.
5.      Coercion (Paksaan)
Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan suatu pihak. Contoh dari paksaan yang diberlakukan sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib pajak untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.
6.      Acquiescence (Perjanjian)
Perjanjian adalah suatu peristiwa satu pihak membuat janji kepada pihak lain untuk melaksanakan satu hal. Oleh karena itu, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian dilaksanakan dalam bentuk lisan atau tulisan. Acquiescence diartikan sebagai perjanjian yang disetujui tanpa protes.
Sumber-sumber Kekuasaan:
1.      Kekuasaan (Power)  dan kewenangan (Authority):
Dasar-dasar Ilmu Politik,  karangan Jack H. Nagel dengan judul The Descriptive Analysis of Power membedakan antara scope of power dan domain of power (wilayah kekuasaan). Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk kepada perilaku, serta sikap dan keputusan yang menjadi subyek dari kekuasaan. Misalnya, seorang direktur Rumahsakit  bisa memecat seorang karyawan, tetapi direktur tersebut tidak mempunyai kuasa apa-apa terhadap karyawan diluar hubungan pekerjaan sesuai jobs deskripsi yang telah disepakati. Wilayah kekuasaan (domain of power) menjelaskan siapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa, dan menunjuk pada pelaku organisasi, atau kolektivitas yang kena kekuasaan.
Dalam suatu hubungan kekuasaan (power relationship) selalu ada pihak yang lebih kuat daripada pihak lain. Hal ini menyebabkan hubungan tidak seimbang (asimetris), dan ketergantungan satu pihak dengan pihak lain. Semakin timpang hubungan ini, maka makin kuat ketergantungannya. Hal ini disebut hegemoni, dominasi, atau penundukan oleh pemikir abad 20.
Perbedaan Power (Kekuasaan) dan Authority (Kewenangan). Kewenangan berhubungan dengan kekuasaan, tapi dari segi lain, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya, kewenangan adalah kekuasaan secara formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas. Kewenangan adalah salah satu cara bagi seseorang untuk memperkuat kekuasaannya. Kewenangan adalah kekuasaan namun kekuasaan tidak terlalu berupa kewenangan. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan (legitimate power), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik di rumuskan sebgai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peratuaran perundang-undangan. Kewenangan merupakan hak berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang di perlukan.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan merupakan konsep yang paling banyak dibahas dalam ilmu politik, selain konsep lainnya. Kekuasaan berasal dari beberapa sumber, misalnya kekayaan, kedudukan, dan kepercayaan. Kekuasaan dan kewenangan adalah konsep yang berhubungan, tetapi keduanya berbeda. Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas.
2.      Government (Pemerintah):
Government bisa diartikan sebagai pemerintah, yaitu organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum dan undang-undang.  Pemerintah disini misalnya raja, presiden, walikota, bupati, dan sebagainya.
Governance (Pemerintahan) Pemerintahan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana suatu keputusan diterapkan atau tidak diterapkan. Pemerintahan digunakan dalam berbagai konteks seperti pemerintahan nasional, pemerintahan lokal, dan sebagainya. Dari definisi tersebut, maka analisis tentang pemerintahan berfokus pada aktor formal dan informal yang terlibat dalam pengambilan keputusan, penerapan keputusan yang telah dibuat, serta struktur formal dan informal yang telah diatur.
Pemerintah (government) adalah salah satu aktor dalam pemerintahan. Aktor lain yang terlibat dalam pemerintahan bermacam-macam, tergantung pada tingkat pemerintahan yang didiskusikan. Contohnya di daerah pedesaan, aktor lainnya mungkin termasuk tuan tanah, asosiasi petani dan peternak, industri, lembaga penelitian, dan lainnya. Di daerah perkotaan, tentunya lebih kompleks. Pemerintah mempunyai peran untuk menghubungkan antar aktor yang terlibat atau mempengaruhi pemerintahan. Di tingkat nasional, para pelobi, donatur internasional, perusahaan multinasional, media massa, dan sebagainya mempunyai peran penting dalam proses pengambilan keputusan atau mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Di beberapa negara, sebuah sindikat kriminal juga berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan, hal ini kebanyakan terjadi di bagian perkotaan dan tingkat nasional. Semua aktor selain pemerintah dan militer termasuk bagian masyarakat sipil.

Bentuk-bentuk pemerintahan:
·         Aristrokrasi: Kata aristokrasi berasal dari kata “aristoi” artinya cerdik pandai, golongan ningrat (yang pada zaman dahulu jumlahnya sedikit), dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi aristokrasi adalah suatu pemerintahan yang dipimpin dan dipegang oleh sejumlah kecil para cerdik pandai yang memerintah berdasarkan keadilan.
·         Otokrasi: Otokrasi berasal dari kata “auto” yang artinya satu atau sendiri, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi autokrasi berarti pemerintahan yang berada di tangan satu orang.
·         Demokrasi: Istilah demokrasi berasal dari kata “demos” artinya rakyat, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi demokrasi adalah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
·         Monarki: Istilah monarki berasal dari kata “mono” artinya satu, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi monarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh satu orang, yang berkuasa, berbakat, dan mempunyai sifat-sifat yang lebih unggul daripada warga Negara yang lain, sehingga mendapatkan kepercayaan untuk memerintah dan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan rakyat biasanya merupakan kerajaan.
·         Oligarki: Istilah oligarki berasal dari kata “oligos” artinya sedikit, kecil, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi oligarki adalah pemerintahan yang dipegang oleh segolongan kecil yang memerintah demi kepentingan golongannya itu sendiri.
·         Teokrasi: Istilah teokrasi berasal dari kata “teo” artinya tuhan, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi teokrasi adalah pemeritahan yang tidak secara langsung dikuasai oleh masalah-masalah keduniawian, terutama yang berhubungan dengan kepentingan-kepentingan material, melainkan pemerintahan yang ditinjau dari segi ketuhanan, dari segi agama.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan, negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Bangsa di negara tersebut merupakan rakyat atau warga negara harus taat pada peraturan perundang-undangan dari kekuasaan yang sah, dalam hal ini pemerintah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang untuk membuat dan menerapkan hukum di suatu wilayah, dan merupakan salah satu dari aktor yang berperan dalam pemerintahan. Pemerintahan sendiri memiliki berbagai macam bentuk, seperti aristokrasi, otokrasi, demokrasi, monarki, oligarki, dan teokrasi.



B.     Politik
B.1 Pengertian Politik

Beberapa pakar mendefenisikan politik beragam, antara lain:
1.      Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
2.      Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·         politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·         politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·         politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·         politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Beberapa kunci yang perlu dipahami dalam politik, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

B.2 Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

B.2 Perilaku politik

Perilaku politik atau (Inggris: Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contoh teori politik:

·         Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
·         Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
·         Ikut serta dalam pesta politik
·         Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
·         Berhak untuk menjadi pimpinan politik
·         Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku.

B.3 Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Kesimpulan :
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·         politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·         politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·         politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·         politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar