Senin, 04 Oktober 2010

Pasien safety

PATIEN SAFETY


Latar Belakang
The American Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees Pada November 1999, mengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yang terukur untuk medication safety sebagai target utamanya. Tahun 2000, Institute of Medicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event). Menindaklanjuti penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety, program bersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.
Di Indonesia, telah dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit.
Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan. Patient Safety: merupakan Pendekatan Sistematik Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Keselamatan pasien (patien-safety) merupakan salah satu dimensi mutu yang saat ini menjadi perhatian para praktisi pelayanan kesehatan, baik dalam skala nasional maupun global.
Clinical Pathway: sebagai salah satu kunci menuju patient safety:                                
A clinical pathway is a patient-focused tool, which describes the timeframe and sequencing of routine, predictable multidisciplinary interventions and expected patient outcomes, for a group of patients with similar needs. Clinical pathways juga digunakan untuk mendeskrisikan dan mnegimplementasikan standar klinik sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas keselamatan pasien.
Membangun budaya ‘safety’ di Rumah Sakit :
Implementasi pasien safety tak bisa dipisahkan dari budaya safety yang mendukung dilingkungan lembaga pelayanan kesehatan. oleh karena itu, perlu ada peningkatkan budaya safety dan sistem yang mendukung pelaksanaan budaya itu untuk pelayanan berkualitas terhadap pasien.

Medication Safety :
Mengapa medication safety itu penting bagi setiap rumah sakit? Ada dua alasan yang dapat dikemukakan. Pertama, penggunaan obat-obatan secara aman mensyaratkan adanya perencanaan yang sangat hati-hati dan hal itu tidak mungkin dicapai jika semua sumber daya organisasi hanya diarahkan pada pencapaian orientasi jangka pendek semata. Kedua, kesalahan yang berkaitan dengan obat-obatan menempati posisi terbesar dalam medical.

Audit Medis dan Patient Safety :
Di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien.

Komunikasi dalam Patient Safety:
Komunikasi memegang peran penting dalam patient safety. Pengembangan pola komunikasi yang terbuka dengan pasien dan keluarganya adalah hal yang harus dilakukan oleh dokter maupun staf medis lainnya. Dari proses ini pasien akan mandapatkan informasi dan penjelasan yang detail sejak awal akan kemungkinan-kemungkinan bila terjadi insiden. Proses ini secara tidak langsung juga memberikan pendidikan yang baik untuk pasien dan keluarganya untuk bisa menerima akan kemungkinan insiden dan menempuh-menempuh prosedur yang sebagaimana mestinya jika terjadi ketidak puasan terjadap tindakan dokter. Pola komunikasi ini akan membantu dokter melakukan analisis akar masalah dan untuk belajar bagaimana & mengapa suatu kejadian itu timbul.

Sistem Informasi Pencatat dan Pelaporan insiden :
Salah satu dari 7 langkah penerapan keselamatan pasien adalah mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan

Monitoring dan evaluasi  :
Untuk mengimplementasikan standar keselamatan pasien, maka rumah sakit harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melaui pengumpulan data, menganalisis secara intensif Kejadian Tidak Diharapkan, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Model umum analisa kualiatas pelayanan memiliki dua dimensi penting. Dimensi pertama adalah domain proses pelayanan, yang terdiri dari 3 aspek pokok: a) keselamatan perawatan (safe-care), b) pelayanan yang sesuai dengan pengetahuan kedokteran terkini, dan c) pelayanan sesuai dengan harapan klien.

Patient safety adalah komponen pertama dan utama dalam praktek kedokteran yang sangat menentukan keselamatan perawatan (safe-care). Lebih dari itu, proses pelayanan yang berkualitas harus sesuai dengan pengetahuan terbaru dibidang pelayanan kesehatan dan pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan klein. Dimensi kedua kualitas pelayanan adalah faktor lingkungan luar, atau disebut domain lingkungan luar, yang mempangaruhi langsung atau tidak langsung terhadap kualitas pelayanan. Faktor lingkungan luar ini terdiri dari dua faktor penting, yaitu: a) faktor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan b) sosial-ekonomi serta insentif-insentif lain yang menguntungkan klien atau provider.
Hampir sebagian besar masyarakat yang berobat ke rumah sakit belum begitu memahami arti dan makna penting pasien safety di rumah sakit, hal ini dapat kita lihat belum tersosialisikan penting pasien safety di rumah sakit, oleh sebab itu langkah-langkah yang strategis dan sistem serta pembentukan image atau opini pentingnya keselamatan pasien di rumah sakit merupakan tanggung jawab moral bagi pemberi jasa pelayanan kesehatan dimanapun berada.
Dengan terbentuknya image dan budaya pasien dalam ruang lingkup sistem pelayanan kesehatan kita, setidak-tidaknya akan mampu memberikan citra dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, yang akan dapat mengurangi jumlah orang Indonesia berobat keluar negeri. Pola pikir dan semangat untuk membudayakan pasien safety sangat penting sehingga terjadi perubahan-perubahan yang signifikan dalam mengembangkan pasien safety di semua pelayanan kesehatan. Tentu saja persoalan dia atas tidak semudah membolak-balik telapak tangan tetapi membutuhkan waktu, proses dan langkah-langkah yang bersifat strategis, sehingga pemahaman tentang penting pasien safety dapat dipahami dan tersosialisasi dengan baik.
Kesiapan SDM dan sarana yang dibarengi dengan sistem yang profesional serta semangat dalam tata kelola pasien safety, secara bertahap akan membentuk paradigma baru bagi semua orang tentang pentingnya pasien safety di rumah sakit. Adapun tujuan keselamatan pasien sebagai berikut : 1) Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit, 2) meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, 3) menurunnya kejadian yang tidak diinginkan di RS, 4) terlaksananya program program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian yang tidak dinginkan.(Sumber : Manajemen & Risiko klinik sebagai, dasar pasien safety, Panduan Nasional Depkes RI 2006 tentang Keselamatan Pasien).
Proses keselamatan pasien dimulai dari pasien masuk rumah sakit sampai pasien pulang sehingga setiap langkah dan tindakan, perawatan, pengobatan yang diberikan mengacu pada sistem dan prosedur yang diawasi secara ketat dan terpadu, oleh sebab itu sistem yang teradu dan profesional dalam penerapan pasien safety ini akan mengurangi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Persoalan yang sangat penting bagi petugas rumah sakit dari semua profesi, adalah apabila ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi yang berdampak merugikan pasien maka diwajibkan membuat laporan, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi, hal ini akan mempunyai nilai yang sangat positif bagi pihak-pihak yang terkait untuk membuat prosedur tetap atau kebijakan yang strategis untuk masa depan yang lebih baik. Membudayakan pasien safety tidak cukup hanya himbauan tetapi membutuhkan komitmen semua pihak.
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER DAN PASIEN

Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi Pasal 50 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak : 1) memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standarprofesi dan standar prosedur operasional; 2) memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur
operasional; 3)  memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan 4) menerima imbalan jasa.
Pasal 51 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai
kewajiban : 1) memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; 2) merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; 3)
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; 4) melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan 5) menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52 Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik  kedokteran, mempunyai hak: 1) mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); 2) meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain; 3)  mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; 4) menolak tindakan medis; dan 5) mendapatkan isi rekam medis.
Pasal 53 Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
kewajiban” 1) memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; 2) mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi; 3) mematuhi yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan ketentuan lain 4) memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.







KEBIJAKAN TERHADAP SDM TENAGA KESEHATAN
Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan. Termasuk juga pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
Ada 2 bentuk dan cara penyelenggaraan SDM kesehatan, yaitu :
1.      Tenaga kesehatan, yaitu semua orang yang bekerja secara aktif  dan profesional di bidang kesehatan berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
2.      SDM Kesehatan yaitu tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan  saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan  masyarakat setinggi-tingginya.
Tujuan SDM Kesehatan, secara khusus bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.      Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
2.      Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan penelitian.
3.      Mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.

Perencanaan SDM Kesehatan
Perencanaan SDM Kesehatan adalah proses estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan tempat, keterampilan, perilaku yang dibutuhkan untuk memberikan upaya kesehatan. Perencanaan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan,  baik lokal, nasional, maupun  global dan memantapkan keterkaitan dengan unsur lain dengan maksud untuk menjalankan tugas dan fungsi institusinya yang meliputi : jenis, jumlah dan kualifikasi. Dasar dari peningkatan perencanaan mutu SDM kesehatan yaitu kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, yang dilaksanakan melalui :
1.      Peningkatan jumlah jaringan dan kualitas Puskesmas, termasuk mengembangkan desa siaga.
2.      Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan
3.      Pengembangan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin
4.      Peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat
5.      Peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat seak usia dini
6.      Pemerataan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dasar

Perencanaan terdiri dari 3 kelompok yaitu :
1.      Perencanaan tingkat Institusi meliputi : Puskesmas, Rumah Sakit (RS), poliklinik, dan lain sebagainya.
2.      Perencanaan tingkat Wilayah meliputi : institusi dan organisasi.
3.      Perencanaan untuk bencana meliputi :  pra bencana, pada saat dan pasca bencana.

Peningkatan perencanaan SDM Kesehatan yang sedang diupayakan :
1.      Implementasi Kepmenkes RI No. 81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Rumah Sakit.
2.      Penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan dalampencapaian sasaran pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panang bidang kesehatan.

Prospek ke depan Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan
1.      Peningkatan, pembinaan, dan pengawasan PPSDMK
2.      Peningkatan perencanaan SDM kesehatan
3.      Peningkatan pendayagunaan SDM kesehatan
4.      Peningkatan sumber daya pendukung

Peningkatan Mutu SDM Kesehatan dapat dilakukan dengan cara :
1.      Pengembangan karir dokter/ dokter gigi/ apoteker
2.      Pengembangan sistem penilaian kinera pada unit kerja independent
3.      Peningkatan kompetensi melalui Tugas Belajar Pendidikan/ Pelatihan
Penyusunan kebutuhan SDM kesehatan mutlak dalam konteks penyusunan pengembangan SDM, namun perlu memperhatikan kekuatan dan kelemahannya. Metode penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan harus mempertimbangkan kebutuhan epidemiologi, permintaan (demand) akibat beban pelayanan kesehatan,  sarana upaya pelayanan kesehatan yang ditetapkan, dan standar atau nilai tertentu. Metode penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan antara lain :
1.      Health Need Method : Diperhitungkan keperluan upaya kesehatan terhadap kelompok sasaran tertentu berdasarkan umur, jenis kelamin, dan lain-lain.
2.      Health Service Demand Method : Diperhitungkan kebutuhan upaya kesehatan terhadap kelompok sasaran menurut umur, jenis kelamin, dll.
3.      Health Service Target Method : Diperhitungkan kebutuhan upaya kesehatan tertentu terhadap kelompok sasaran tertentu. Misalnya, untuk percepatan penurunan kematian ibu dan bayi.
4.      Ratio Method : Diperhitungkan berdasarkan ratio terhadap : penduduk, tempat tidur, dan lain-lain.
Disamping metode tersebut ada metode lain yang merupakan pengembangan :
1.      Daftar susunan Pegawai (DSP) → “Authorized staffing list”.
2.      Indikator Kebutuhan Tenaga Berdasar Beban Kerja ( ork Load Indocator Staff Need)
3.      Berdasarkan Skenario / Proyeksi WHO.
4.      Kebutuhan tenaga bencana.
5.      Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan
Salah satu cara pengembangan SDM kesehatan agar sesuai dengan tuntutan pekerjaan adalah melalui pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan. Fungsi dari pendidikan dan pelatihan ini adalah sebagai investasi SDM dan merupakan tuntutan luar dan dalam organisasi. Selain itu juga bertujuan untuk memperbaiki, mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan IPTEK. Pendidikan dan pelatihan ini meliputi :
1.      Knowledge
2.      Ability
3.       Skill
Bentuk pelatihan yang biasa dilakukan adalah diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklat ( Pusat Pendidikan dan Pelatihan). Pusdiklat adalah suatu unit yang bertugas menyelenggarakan diklat bagi pegawai/ calon pegawai. Fungsinya adalah mendidik dan melatih tenaga kerja dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kemampuan.
Secara khusus program pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.      Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
2.      Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan penelitian.
3.      Mampu mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya, yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Prinsip Pendayagunaan SDM Kesehatan :
1.      Merata, serasi, seimbang (pemerintah, swasta, masyarakat) lokal maupun pusat.
2.      Pemeratan : keseimbangan hak dan kewajiban.
3.      Pendelegasian wewenang yang proporsional

Perkembangan dan Hambatan Situasi SDM Kesehatan
Secara terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya kesehatan sebagai berikut:
1.      Ketenagaan : Tenaga kesehatan merupakan bagian terpenting didalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang, peningkatan kualitas harus menjadi prioritas utama mengingat tenaga kesehatan saat ini belum sepenuhnya berpendidikan D-III serta S-1 sedangkan yang berpendidikan SPK serta sederajat minim terhadap pelatihan tehnis, hal ini juga berkaitan dengan globalisasi dunia dan persaingan terhadap kualitas ketenagaan harus menjadi pemicu.
2.      Pembiayaan Kesehatan : Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor utama didalam peningkatan pelayanan kesehatan, baik untuk belanja modal maupun belanja barang. Didalam upaya peningkatan pembiayaan terhadap sektor kesehatan dianggarkan melalui dana APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta sumber lainnya.
3.      Sarana Kesehatan Dasar : Komponen lain didalam sumber daya kesehatan yang paling penting adalah ketersedian sarana kesehatan yang cukup secara jumlah/kuantitas dan kualitas bangunan yang menggambarkan unit sarana pelayanan kesehatan yang bermutu baik bangunan utama, pendukung dan sanitasi kesehatan lingkungan. Pembangunan sarana kesehatan harus dilengkapi dengan peralatan medis, peralatan nonmedis, peralatan laboratorium beserta reagensia, alat pengolah data kesehatan, peralatan komunikasi, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.(Handa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar